Di Lampung, mahasiswa terang-terangan melawan politik uang dengan berbagai aksi yang digeber sejak Ramadhan menjelang lebaran, hingga jelang hari pencoblosan pilkada, 27 Juni 2018.
Di awali aksi penyegelan kantor Sekretariat Bawaslu Lampung pada tanggal 4 Juni 2018 oleh perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam “Gerakan 20 Ribu Mahasiswa Anti Politik Uang”.
“Kita di sini mengawal, mengawasi serta menegur Bawaslu untuk bisa kuat dan konsisten dalam menjaga nilai-nilai demokrasi,” kata Muhammad Fauzul Adzim,presiden BEM UNILA.
Aneh, sebenarnya. Badan pengawas, yang tugasnya mengawasi pemilu, malah diawasi oleh mahasiswa. Ada apa ini? Sebuah ketidakpercayaan terhadap lembaga yang diamanahi negara? Atau ada tada-tanda ketidaknetralannya terhadap peserta pilkada?
Para mahasiswa mendesak agar Bawaslu dapat fokus menegakan demokrasi tanpa melihat kepentingan kaum elit yang ingin merusak dan membajak demokrasi, utamanya dengan melakukan politik uang.
Mereka juga mendesak agar Bawaslu tidak mandul dalam menyikapi setiap laporan yang masuk secara tegas.
Hingga saat ini penyelenggaraan Pilkada Lampung harus terus dikawal untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemilu khususnya politik uang.
Menurut pasal 460 UU No.7/2017, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uarg;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Pasted from <http://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban>
Aksi segel Bawaslu dibentangkan melalui spanduk warna putih oleh mahasiswa. Meski tak dilakukan penjagaan ketat dan barikade pihak kepolisian, namun ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah menemui mahasiswa dan menerima aspirasi mereka.
Aksi kedua mahasiswa yang tergabung dalam 20.000 Gerakan Mahasiswa Lampung lawan politk uang adalah mengedarkan surat terbuka untuk Kepala Desa di Provinsi Lampung.
Dimulai pada selasa (12/06/2018), penyebaran surat ke beberapa daerah seperti Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Barat, Bandar Lampung dan Kota Metro, berjalan dengan lancar. Gerakan ini juga mengajak seluruh mahasiswa Se-Lampung untuk turut serta, karena ini bukanlah gerakan elitis-elitis lainnya, tetapi gerakan mahasiswa Lampung tanpa terkecuali. Harapannya, mahasiswa menjadi bagian dari pejuang rakyat yang menjadikan Pilkada sebagai proses yang mengagungkan rakyat. Bukan pemilik modal, korpirasi atau kepentingan-kepentingan lainnya.
Selain gerakan surat edaran, ada ada juga gerakan 3 mata; 2 mata perhatikan, 1 mata kamera, dokumentasikan. Ini langkah konkret untuk mengawasi, karena mahasiswa era milenial hampir pasti punya kamera hp.
Berikutnya, rencana mahasiswa se-Lampung akan mengelar aksi treatrikal di depan kantor Bawaslu Republik Indonesia, Senin (25/6/2018).
Presiden Mahasiswa BEM U KBM Unila 2018 sekaligus Jendral Gerakan 20.000 Mahasiswa Lawan Politik Uang akan melakukan Aksi Tunggal Kreatif di Bawaslu Republik Indonesia.
“Aksi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 25 Juni 2018 selama 12 jam di Bawaslu RI ini yaitu aksi membacakan monolog dengan tujuan untuk memantrai bawaslu agar menjaga nilai demokrasi, menindaklanjuti dengan tegas terkait money politik dan pelanggaran kampanye lainnya,” kata dia.
Semoga, ini sebuah langkah mengembalikan kepedulian mahasiswa terhadap perpolitikan bangsa, mengingat mereka adalah calon pemimpin yang seharusnya peduli kepada kondisi rakyat dan negaranya.
andai saja masyarakat di indonesia memiliki sikap seperti mahasiswa dapat dipastikan akan tebangun politik sehat. namun tidak sedikit mahasiswa yang ketika masih berstatus mahasiswa selalu kritis akan tetapi setelah tidak menyandang gelar mahasiswa dan mempunyai posisi strategis di dunia politik hilang semua sifat kritisnya.
Kita lakukan dari yang terjangkau, membudayakan keikhlasan dalam keluarga, sehingga tidak setiap hal harus dihargai dengan materi
tidak hanya mahasiswa, tentu seluruh masyarakat indonesia sudah muak dengan politik uang..
Semoga semakin banyak anak bangsa yang terus menjaga nyala idealisme, untuk menggerus politik uang dan segala tindakan yang menjatuhkan martabat kemanusiaan.
Ternyata tugas bawaslu berat banget ya mi. Sayang terkadang org yg bekerja di bawaslu adalah org yang enggak kompeten dibidangnya. Hanya semacam titipan dari partai penguasa.
Bagus juga mahasiswa membuat gerakan pencegahan politik uang. Diakui apa tidak banyak praktek politik uang ini terjadi. Seperti pada pilkada kemarin
Menyedihkan, saking banyaknya sampai-sampai politik uang dianggap hal yang lumrah bahkan budaya.
Hhhaah… Gimana deh ya, mahasiswa udah seidealis mungkin menentukan sikap terkait politik, tapi yang pelakunya sendiri masih keukeuh aja enggak menjalankan aturan yg semestinya. Parahnya dulu di jaman jafi mahasiswa, mereka juga meneriakan hal yg sama
Nah! Itu! Idealisme memang akan ditemukan dengan ujian untuk melihat, siapa yang benar-benar idealis
Iya, Mi. Aneh ya, Badan Pengawas balik diawasin. Abisnya, kadangan ngga serius sih. Kasus politik uang banyak bangeeeeeet.
kadang bingung, mau memperbaikinya mulai dari mana? Baru ada sedikit aja yang muncul bersuara, langsung muncul suara yang berseberangan.
Selalu terjadi saat ada pemilihan apa saja di kalangan politisi tak jauh dari adanya politik uang. Hanya saja saat penyidikan banyak yang mental. Entahlah negeri ini, kok ya makin sakit, terkadang suara dibeli dengan uang.
Telat baca ini tapi emang perlu mahasiswa mengawal pemerintahan ya. Apalagi soal isu politik uang
sangat perlu, kalau ingin pemerintahan lebih baik